Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Minta DPR-Pemerintah Segera Bahas Naskah Akademik RUU Pemilu: Waktu Mepet

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:41:00 WIB
Pakar Minta DPR-Pemerintah Segera Bahas Naskah Akademik RUU Pemilu: Waktu Mepet
Pengajar Hukum Pemilu UI, Titi Anggraini. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Menurutnya, waktu yang tersedia semakin terbatas sehingga pembahasan perlu segera dimulai.

Titi mengatakan DPR perlu segera menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Dengan demikian, pembahasan bersama pemerintah dan masyarakat dapat segera dilakukan.

"Jadi yang seharusnya itu sudah dikejar oleh DPR adalah bagaimana mereka menyelesaikan perancangan naskah akademik dan draf RUU sehingga itu bisa disahkan sebagai usulan DPR di Paripurna dan dikirimkan kepada Presiden untuk dimulai pembahasan sehingga Presiden bisa mengirimkan surat Presiden yang berisi daftar inventarisasi masalah dan kementerian yang ditunjuk," kata Titi kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (15/8/2026).

Titi mengaku khawatir apabila pemangku kebijakan tidak segera membahas dan menetapkan jadwal yang jelas terkait RUU Pemilu. Menurutnya, ketidakjelasan kerangka waktu berpotensi membuat pembahasan kembali dilakukan secara terburu-buru.

"Kalau tidak ada kerangka waktu yang jelas dan tegas, dikhawatirkan prosesnya lagi-lagi akan mepet," tutur Titi.

"Nah proses yang mepet itu baru akan diikuti dengan pembahasan yang tergesa-gesa dan tidak maksimal nanti di dalam membangun deliberasi atau diskursus dengan publik," imbuhnya.

Kendati demikian, Titi menilai DPR akan lebih efektif apabila langsung menyelesaikan naskah akademik dan menyusun draf RUU dibandingkan terus melakukan penyerapan aspirasi publik tanpa adanya naskah konkret.

"Kalau ini misalnya masih menggali terus masukan tanpa ada naskah konkret, yang terjadi adalah pembahasan bisa jadi paling cepat baru dilakukan di awal 2027," ujar Titi.

Menurutnya, jika pembahasan baru dimulai pada awal 2027, waktu yang tersedia akan semakin sempit mengingat tahapan Pemilu akan dimulai pada pertengahan tahun yang sama.

"Kalau dilakukan di awal 2027 akan sangat mepet dengan dimulainya tahapan Pemilu yang akan berlangsung di pertengahan 2027," tutur dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRnSufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas terkait revisi UU Pemilu. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan awal pembentukan regulasi Pemilu sekaligus menyambut rencana proses seleksi calon anggota KPU.

Dasco menjelaskan, DPR sebelumnya telah menyepakati bersama para ketua fraksi untuk mulai membahas RUU Pemilu. Namun, proses penyerapan aspirasi dari partai politik nonparlemen belum seluruhnya dilakukan karena adanya sejumlah agenda DPR.

“(Terkait) RUU Pemilu, kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas. Kemarin karena beberapa kesibukan itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai non-parlemen itu (menyebabkan) belum sempat dilakukan,” kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

“Sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan dan kita menyambut kemungkinan pansel dari KPU yang akan dimulai pada bulan Oktober,” tambahnya.

Dasco mengatakan DPR perlu melakukan proses awal pembentukan atau revisi UU Pemilu sebelum tahapan tersebut berjalan lebih jauh. Rapat internal terkait pembahasan tersebut akan kembali dilakukan pada Selasa.

“Kami sebelum itu akan melakukan proses-proses awal dari pembentukan Undang-Undang Pemilu, atau revisi Undang-Undang Pemilu. Kami akan Rapim-kan dan Bamus-kan pada Selasa besok nanti soal itu,” jelasnya.

Dia menegaskan tidak ada pihak yang ditinggalkan dalam proses pembahasan di DPR. Menurutnya, seluruh proses pembahasan dilakukan secara transparan dan terbuka, termasuk dengan melibatkan partai politik yang berkepentingan.

“Di DPR ini kan pembahasan itu transparan dan terbuka dan tentunya kami akan mengajak semua pihak,” tegas Dasco.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut