RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang hingga kini belum dibahas. KPU pun memilih fokus memperbaiki manajerial teknis penyelenggaraan.
Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan kewenangan untuk melakukan revisi atau pembentukan undang-undang berada sepenuhnya di tangan DPR dan pemerintah.
"Rancangan Undang-Undang Pemilu itu merupakan kewenangan penuh dari pembentuk undang-undang. Dan ya kami tentunya menunggu kebijakan pembentuk undang-undang," kata Idham usai menghadiri Bimbingan Teknis anggota legislatif Partai Perindo, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Idham menegaskan tentang prinsip hukum bahwa aturan lama tetap berlaku selama belum ada aturan baru yang menggantikannya.
"Jadi dengan demikian undang-undang pemilu sampai hari ini masih berlaku," ujarnya.