Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Jurnalis iNews Pimpin IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Televisi: Quick Count Langsung Usai Coblosan Bisa Tangkal Hoaks

Rabu, 27 Maret 2019 - 20:19:00 WIB
Pakar Televisi: Quick Count Langsung Usai Coblosan Bisa Tangkal Hoaks
Pakar pertelevisian Indonesia Ishadi SK dalam diskusi media dan pemilu yang digelar IJTI di Dewan Pers, Jakarta, Rabu (27/3/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, – Hitung cepat (quick count) pemilu seharusnya tidak dibatasi oleh aturan waktu penayangan. Pembatasan bukan hanya merugikan prinsip-prinsip yang dianut media massa, namun juga berpotensi menimbulkan kabar bohong alias hoaks.

Pakar pertelevisian Indonesia Ishadi Soetopo Kartosapoetro mengingatkan, tayangan quick count pemilu di televisi merupakan salah satu cara untuk menangkal hoaks yang dimungkinkan bakal bertebaran di media sosial terkait proses penghitungan pemilu.

Menurut Ishadi, pada dasarnya media televisi memiliki tiga prinsip yang wajib dijalankan. Pertama, kecepatan. Apabila hitung cepat dilakukan dua jam setelah pemungutan suara berdasarkan waktu Indonesia Bagian Barat, maka televisi akan mengalami banyak gangguan untuk menjalankan prinsip ini.

"Bayangkan 2 jam kita (televisi) harus menunggu, sementara media sosial sudah keluar. Unsur kecepatan pun menjadi terganggu," kata Ishadi dalam diskusi bertajuk 'Menggugat Pasal Quick Count UU Pemilu' yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Dia menjelaskan, prinsip kedua dan ketiga yang harus dijalankan yaitu berkualitas dan terpercaya. Menurutnya, prinsip ini menjadi sebuah jaminan apabila quick count dilakukan langsung usai pemungutan suara tanpa harus menunggu dua jam setelahnya seperti diatur dalam Pasal 449 ayat 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut