Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Jurnalis iNews Pimpin IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Televisi: Quick Count Langsung Usai Coblosan Bisa Tangkal Hoaks

Rabu, 27 Maret 2019 - 20:19:00 WIB
Pakar Televisi: Quick Count Langsung Usai Coblosan Bisa Tangkal Hoaks
Pakar pertelevisian Indonesia Ishadi SK dalam diskusi media dan pemilu yang digelar IJTI di Dewan Pers, Jakarta, Rabu (27/3/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

"Sehingga ini menjadi jaminan untuk menangkal hoaks, menangkal kecepatan yang tidak terkontrol, menyangkal hal-hal yang tidak jelas lainnya. Jadi sebetulnya kita ingin ini," kata dia.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai waktu tayang quick count Pemilu 2019 di menuai polemik. Sejumlah kalangan mempertanyakan ketentuan tersebut karena dianggap menghambat hak publik untuk mengetahui hasil pemilu. Ketentuan itu pun telah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Pasal 449 ayat 5 UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut