Pakar Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus: Parpol Raih 1 Kursi Tetap Harus Masuk DPR
JAKARTA, iNews.id – Pakar hukum tata negara Titi Anggraini mengusulkan penghapusan aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebagai syarat partai politik (parpol) memperoleh kursi di DPR. Menurutnya, langkah tersebut akan membuat sistem pemilu lebih moderat sekaligus menghormati kedaulatan suara rakyat.
Usulan itu disampaikan Titi usai menjadi pemateri dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota Legislatif Partai Perindo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
"Ambang batas parlemen itu sebenarnya dihapuskan pun sangat relevan," kata Titi.
Dia menilai setiap parpol yang berhasil meraih suara sah hingga memperoleh kursi di daerah pemilihan (dapil) seharusnya tetap berhak masuk ke DPR tanpa terhalang ketentuan parliamentary threshold.
"Biarkan saja setiap partai yang memperoleh suara untuk diikutkan di dalam penentuan perolehan kursi di DPR. Sepanjang dia bisa mendapatkan minimal satu kursi, maka dia bisa masuk ke dalam DPR," ujarnya.
Meski demikian, Titi memahami kekhawatiran mengenai potensi banyaknya partai yang akan mengisi parlemen. Untuk mengatasi hal tersebut, dia mengusulkan agar penyederhanaan dilakukan melalui aturan pembentukan fraksi, bukan melalui ambang batas parlemen.
"Nanti di parlemen bisa diberlakukan persyaratan misalnya ambang batas pembentukan fraksi begitu ya. Tapi dari awal jangan dihambat dulu, jadi jangan memberlakukan ambang batas yang menghalangi partai untuk memperoleh kursi," tuturnya.
Menurut Titi, mekanisme tersebut tetap memungkinkan partai-partai kecil memiliki representasi di DPR, namun mereka harus bekerja sama dengan partai lain untuk membentuk fraksi sehingga fungsi legislasi dan pengawasan tetap berjalan efektif.
"Yang diaturnya nanti bagaimana penyederhanaan di dalam parlemennya ketika sudah mereka masuk ke dalam parlemen," katanya.
Dengan skema tersebut, parpol yang hanya memperoleh satu atau dua kursi tetap dapat duduk di DPR. Namun, mereka diwajibkan bergabung dengan partai lain dalam pembentukan fraksi agar aktivitas parlemen tetap efektif dan efisien.
Editor: Rizky Agustian