Palsukan Visa, 2 WN Bangladesh Ditangkap Imigrasi Bandara Soetta
TANGERANG, iNews.id - Dua warga negara asing asal Bangladesh ditahan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta karena terbukti berusaha masuk ke Indonesia menggunakan visa palsu. Keduanya diketahui mendarat pada 19 Maret 2023 dengan rute Kuala Lumpur-Jakarta.
Kedua tersangka yaitu SA (30) dan MK (26) menggunakan Visa Kuasa Perwakilan palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dhaka, Bangladesh.
“Setelah kami melakukan uji forensik, terbukti bahwa bahan kertas dan tinta yang ada pada visa tersangka berbeda dengan standar dan kualitas cetakan asli visa Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto pada Selasa (28/3/2023).
Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur dan ingin melihat peluang bisnis berjualan pakaian di Jakarta dan Bali.
Namun, pemeriksaan petugas menunjukkan hasil yang berbeda di mana keduanya tidak memiliki ciri dan bukti pendukung yang merujuk pada profil sebagai wisatawan atau pengusaha.
Bahkan keduanya diketahui hanya memiliki biaya hidup kurang dari 200 dolar Amerika Serikat atau kurang lebih sekitar Rp3 juta.
“Setelah dilakukan profiling dan pemeriksaan mendalam, kedua tersangka tidak memiliki ciri dan bukti pendukung yang merujuk pada profil wisatawan atau pengusaha," ujarnya.
Imigrasi Soekarno-Hatta juha telah mendapatkan konfirmasi dari KBRI Dhaka bila kedua tersangka tidak pernah mendaftar dan mengumpulkan dokumen persyaratan untuk penerbitan Visa Kuasa Perwakilan.
Atas perbuatannya, tersangka SA dan MK dapat dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500juta.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq