Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk
Advertisement . Scroll to see content

PAN Minta Taufik Kurniawan Berbesar Hati Mundur dari Wakil Ketua DPR

Kamis, 13 Desember 2018 - 05:01:00 WIB
PAN Minta Taufik Kurniawan Berbesar Hati Mundur dari Wakil Ketua DPR
Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan meyakini Taufik Kurniawan akan berbesar hati mengundurkan diri dari jabatannya wakil ketua DPR.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Taufik Kurniawan yang telah berstatus tersangka hingga kini belum juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil ketua DPR. Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan meyakini Taufik Kurniawan akan berbesar hati mengundurkan diri dari jabatannya sehingga posisi tersebut segera terisi.

"Kami yakin Pak Taufik pada akhirnya memiliki kebesaran hati peduli dengan kepentingan yang lebih luas, kepentingan partai dan institusi DPR," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

DPP PAN, menurut Bara, sedang melakukan komunikasi dengan Taufik untuk mencari solusi yang tepat. Mengingat, situasi seperti ini yang paling cepat dan tepat memang Taufik mengudurkan diri dari jabatannya sebagai wakil ketua DPR.

Dia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) proses penggantian Pimpinan DPR dapat dilakukan karena tiga syarat yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

"Jadi memang kesadaran itu yang kami harapkan Pak Taufik untuk mengambil langkah yang betul-betul pada akhirnya menguntungkan semua pihak," ujar Bara.

PAN, dia mengungkapkan, memang memiliki tanggung jawab untuk menjaga marwah dan kehormatan DPR. Terkait hal itu, dia meyakini, Taufik pada akhirnya akan berbesar hati mengundurkan diri dari jabatannya demi menjaga kehormatan partai dan instansi DPR.

"Jadi memang kesadaran itu kami harapkan Pak Taufik bisa mengambil keputusan yang terbaik bagi semua pihak, untuk dirinya, partai dan institusi DPR," kata Bara.

Sebelumnya, Taufik Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen APBN Tahun 2016.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan mengatakan kalau Taufik tidak mengundurkan diri maka sesuai aturan UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), maka dia tidak bisa diganti.

Karena itu menurut dia, kalau ada surat pengunduran diri Taufik, sehingga Pimpinan DPR akan segera memproses pergantian tersebut.

Dalam Pasal 87 ayat (1) UU MD3 disebutkan bahwa Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena tiga hal yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Pasal 87 ayat (2) disebutkan pimpinan DPR diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugasnya tiga bulan berturut-turut, melanggar sumpah jabatan dan kode etik DPR, dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diusulkan oleh partai politiknya, ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh parpolnya, dan diberhentikan sebagai anggota parpol berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut