Panas! Gayus Lumbuun dan Feri Amsari Debat soal Niat Jahat dalam Vonis Tom Lembong
JAKARTA, iNews.id - Hakim Agung 2011-2018, Gayus Lumbuun dan Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari terlibat debat panas terkait perlu atau tidaknya mens rea atau niat jahat dalam menentukan vonis terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Awalnya, Gayus menyebut mens rea atau niat jahat bukan satu-satunya alasan untuk menghukum terdakwa. Namun, Feri berpendapat jika mens rea dibutuhkan sebelum menjatuhkan vonis terhadap seseorang.
"Mens rea tidak satu-satunya alasan untuk menghukum, karena ada dolus, culpa, mungkin dia culpa, niat dia, dihukum juga," kata Gayus dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk 'Penjara untuk Tom Lembong, Adil atau Janggal?' di iNews, Selasa (22/7/2025).
"Dolus dan culpa bagian mens rea, prof," kata Feri.
"Bagian apa? Anda jangan pintar sendiri, Anda bukan orang hukum satu-satunya di sini," balas Gayus
"Jelaskan prof, katakan ini adalah kejahatan dan wajib dihukum, katakan bahwa seluruh orang yang melakukan hal yang sama wajib dihukum, katakan bahwa ini adalah konsep keadilan yang terang benderang di mata publik," jawab Feri.
Mendengar respons tersebut, Gayus mempertanyakan pernyataan yang dilontarkan Feri.
"Lalu apa? mau berbuat persidangan di sini?" kata Gayus.
"Saya tidak meminta membuat persidangan di sini. Saya menjelaskan pendapat hukum," ujar Feri.
Setelah itu, Gayus menjelaskan terdapat upaya hukum lain yang dapat ditempuh Tom Lembong setelah divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor, seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
"Anda ada upaya lain, istilah lain, Anda bisa kasasi, Anda bisa PK," ucapnya.
Dia kembali menegaskan bahwa mens rea bukan satu-satunya hal yang digunakan untuk memvonis seorang terdakwa.
"Kalau ada yang lain bisa, dia tidak mens rea, merencanakan, tapi kebetulan dia culpa, tidak hati-hati, menimbulkan korban," kata dia.
Editor: Aditya Pratama