Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Tom Lembong soal Hasil Vonis: Ini Peradilan Sesat!

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:52:00 WIB
Pengacara Tom Lembong soal Hasil Vonis: Ini Peradilan Sesat!
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa hasil vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong berasal dari peradilan sesat dalam tayangan Rakyat Bersuara, Selasa (22/7/2025). (foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada kliennya berasal dari peradilan sesat. Diketahui, bahwa Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dengan denda Rp750 juta.

Menurutnya, hal itu karena tidak ada hati nurani. Sebab, ia menilai seseorang yang belajar hukum akan paham terkait kasus yang menjerat Tom Lembong tidak sesuai.

"Kita berani katakan ini peradilan sesat. Sekarang dengan keputusan ini karena ini terbuka untuk umum, seorang yang belajar tidak hanya dgn ini (kepala) tapi juga dengan hati nuraninya bisa melihat putusan ini, kita bisa buktikan para tokoh-tokoh, aktivis yang benci korupsi, dalam kasus Tom Lembong membela Tom Lembong," ucap dia dalam Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (22/7/2025).

Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan kesalahan dalam perkara yang tengah dihadapinya. Hal itu disampaikannya usai mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

"Hari ini kami ajukan banding. Tapi bagi Tom, setelah menyampaikan pledoi, ia merasa sudah menang, apapun hasilnya. Karena yang terpenting bukan soal hasil, tapi pembuktian di persidangan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut