Pengacara Tom Lembong soal Hasil Vonis: Ini Peradilan Sesat!
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada kliennya berasal dari peradilan sesat. Diketahui, bahwa Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dengan denda Rp750 juta.
Menurutnya, hal itu karena tidak ada hati nurani. Sebab, ia menilai seseorang yang belajar hukum akan paham terkait kasus yang menjerat Tom Lembong tidak sesuai.
"Kita berani katakan ini peradilan sesat. Sekarang dengan keputusan ini karena ini terbuka untuk umum, seorang yang belajar tidak hanya dgn ini (kepala) tapi juga dengan hati nuraninya bisa melihat putusan ini, kita bisa buktikan para tokoh-tokoh, aktivis yang benci korupsi, dalam kasus Tom Lembong membela Tom Lembong," ucap dia dalam Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (22/7/2025).
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan kesalahan dalam perkara yang tengah dihadapinya. Hal itu disampaikannya usai mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
"Hari ini kami ajukan banding. Tapi bagi Tom, setelah menyampaikan pledoi, ia merasa sudah menang, apapun hasilnya. Karena yang terpenting bukan soal hasil, tapi pembuktian di persidangan," katanya.