Panas! Pitra Romadoni Singgung Ancaman Hukum, Rismon Sianipar Bereaksi
JAKARTA, iNews.id - Advokat yang juga Presiden Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution, sempat bersitegang dengan ahli digital forensik Rismon Sianipar. Momen itu terjadi saat program Rakyat Bersuara bertajuk "Terpidana Ijazah Jokowi Diampuni Prabowo, Bagaimana Nasib Roy Cs?" di iNews, Selasa (12/8/2025).
Pitra awalnya menyampaikan adagium hukum dalam paparannya. Adagium itu pada intinya menjelaskan bahwa seseorang yang tidak mengetahui fakta-fakta masih bisa dimaafkan, sedangkan ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan.
"Kalau dia tidak mengerti hukum, ini akan fatal akibatnya dan berdampak pidana bagi dirinya," kata Pitra.
Namun, ucapan ini sempat ingin dipotong Rismon. Pitra pun menyindir apakah Rismon tidak terima.
"Kamu tunggu dulu dong, kamu nggak terima? Kamu tadi bicara bla bla bla saya diam," ujar Pitra.
Rismon merasa ada ancaman dalam ucapan Pitra tersebut. Rismon meminta Pitra meng-update terlebih dahulu pengetahuannya.
"Bosan ancaman itu, ayo upgrade dulu pengetahuannya. Upgrade, jangan ngancam-ngancam doang," kata Rismon.
Pitra lalu meminta Rismon untuk santai dan tarik napas dalam-dalam terlebih dahulu. "Santai, tarik napas dulu, buang pelan-pelan," ujar Pitra.
Sebelumnya, Rismon Sianipar mengungkapkan adanya perbedaan transkrip nilai milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan lulusan UGM yang lain. Diketahui, transkrip nilai Jokowi ini sempat ditampilkan Bareskrim Polri.
Rismon membandingkan transkrip nilai Jokowi dengan Frono Jiwo. Di transkrip nilai Frono Jiwo, ditampilkan secara jelas nama dekan, tanda tangan dan disertai dengan stempel.
"Sementara ini, yang ditampilkan Dirtipidum transkrip nilai Joko Widodo kosong melompong nggak ada nama dekan, nggak ada nomor induk pegawainya, nggak ada tanda tangannya, nggak ada stempelnya," kata Rismon.
Rismon pun mempertanyakan adanya perbedaan dari ijazah milik Jokowi yang ditampilkan Dirtipidum Bareskrim Polri dengan ijazah pembanding lainnya. Padahal, ijazah yang menjadi pembanding juga merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM.
"Seharusnya seperti ini, ada pembantu dekan, ada nama, nomor induk pegawai, dekan, nama, nomor induk pegawai, lengkap dengan gelarnya dan tanda tangan," ujar dia.
Editor: Reza Fajri