Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Panduan New Normal bagi Karyawan, Ini Aturan soal Lembur dan Kerja Shift

Senin, 25 Mei 2020 - 04:01:00 WIB
Panduan New Normal bagi Karyawan, Ini Aturan soal Lembur dan Kerja Shift
Menkes Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan kerja bagi karyawan di masa new normal. Salah satunya perusahaan diminta mengecek suhu tubuh karyawan atau pekerja yang hendak masuk kantor. (Foto: ilustrasi/Antara: Zabur Karuru).
Advertisement . Scroll to see content

6) Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat,

a) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja.

• Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.

• Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

b) Sarana cuci tangan
• Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
• Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan.
• Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
• Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)

c) Physical Distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

d) Mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut