Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Tokoh Jadi Pahlawan Nasional, Fadli Zon: Jasa-Jasa Mereka Jelas
Advertisement . Scroll to see content

Pangdam Jaya Warning Bubarkan FPI, Eks Danjen Kopassus Beri Komentar Mengejutkan!

Sabtu, 21 November 2020 - 21:09:00 WIB
Pangdam Jaya Warning Bubarkan FPI, Eks Danjen Kopassus Beri Komentar Mengejutkan!
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. (Foto: Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sikap tegas Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memerintahkan pembersihan baliho Habib Rizieq Shihab di Petamburan menuai pro dan kontra. Tak sedikit yang mengkritik, banyak pula mendukung.

Kritikan antara lain datang dari politikus Partai Gerindra Fadli Zon dan PKS Hidayat Nurwahid, juga budayawan Sujiwo Tejo. Fadli Zon menyebut pencopotan baliho bukan wewenang TNI.

”Apa urusannya Pangdam Jaya memerintahkan mencopot baliho? Di luar kewenangan dan tupoksi TNI. Sebaiknya jangan semakin jauh terseret politik, kecuali mau hidupkan lagi dwifungsi ABRI imbangi dwifungsi polisi,” kata Fadli, melalui akun Twitter, Jumat (20/11/2020).

Hal sama dilontarkan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Dia menyebut pemerintah seharusnya berpikir untuk bersaing dengan kemajuan negara lain, bukan mengerahkan alat negara ke Petamburan.

“Kalau komitmennya adalah untuk pelaksanaan protokol kesehatan dan efektivitas atasi Covid-19, mestinya pemerintah tidak bersaing dengan gubernur DKI maupun dengan HRS di Petamburan,” ucap HNW.

Ketika kritikan datang bergelombang, bejibun pula yang memberikan dukungan untuk Dudung. Salah satunya datang dari mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Lodewijk Freidrich Paulus.

Purnawirawan jenderal bintang tiga yang saat ini menjabat Sekjen Partai Golkar itu mengapresiasi langkah Dudung Abdurachman. Menurutnya, sikap tegas tersebut tepat dalam rangka menciptakan ketertiban umum.

"Menurunkan atribut yang tidak memiliki izin di tempat umum memang harus dilakukan demi ketertiban. TNI memang perlu turun tangan," ujar Lodewijk di Jakarta, Sabtu (21/11/2020).

Dia juga mendukung agar FPI dibubarkan demi menjaga keutuhan negara. Menurutnya, usulan pembubaran FPI memiliki dasar hukum sesuai Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam Pasal 59 ayat (3) disebutkan mengenai berbagai larangan bagi ormas, seperti tindakan permusuhan terhadap suku, agama, atau golongan tertentu hingga mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum.

"Kini saatnya negara menunjukkan ketegasan kepada kelompok-kelompok yang secara terang-terangan mengganggu, menimbulkan perpecahan, bahkan dugaan penodaan agama," ucap prajurit yang pernah menjabat Dansat 81/Gultor Kopassus tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut