Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ide Libur Lebaran, Jelajahi Disneyland di Atas Laut Lewat Kapal Pesiar Disney Adventure
Advertisement . Scroll to see content

Panggilan Kedua Sjamsul Nursalim, KPK Koordinasi dengan Singapura

Kamis, 21 Februari 2019 - 19:45:00 WIB
Panggilan Kedua Sjamsul Nursalim, KPK Koordinasi dengan Singapura
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Istrinya, Itjih Nursalim. Pemanggilan kembali karena keduanya mangkir dari panggilan sebelumnya.

Sjamsul dan istrinya akan diperiksa KPK terkait kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dalam pemanggilan ini KPK berkoordinasi dengan otoritas Singapura.

"Kami akan mempertimbangkan langkah berikutnya apakah koordinasi dengan Singapura atau yang lainnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).

Dia menuturkan, kasus yang melibatkan Sjamsul Nursalim saat ini dalam proses penyelidikan. KPK terus mencermati sejumlah fakta persidangan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Putusan di pengadilan tinggi nah tentu kami juga harus mencermati lebih lanjut nama-nama lain yang diduga terlibat dan diduga punya peran bersama-sama dalam kasus ini," ucapnya.

Dala kasus ini majelis hakim menyatakan Syafruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia divonis 13 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp700 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut