Panglima Yudo Margono Resmikan Posko Pengaduan Netralitas TNI di Pemilu 2024
"Tentunya akan dilaksanakan penegakan hukum terpadu TNI, nantinya Pom, Oditur atau Ankum, Pepera yang akan menentukan. Pom TNI dan Oditur akan melaksanakan penyidikan dan melaporkan kepada Otjen TNI. Apabila sifatnya pelanggaran ini akan dilaksanakan hukuman disiplin yang dilakukan oleh Ankum, apabila sifatnya tidak pidana nanti akan dilaksanakan sidang di Peradilan Militer," katanya.
Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024, kata Yudo, juga menjamin keamanan masyarakat maupun pribadi yang melapor. Sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan.
"Tentunya sama seperti melaporkan adanya tindak pidana TNI, kan gak perlu disembunyikan, karena dia melaporkan itu betul-betul ada kecurangan, atau prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, tentunya dengan tim penyidik Pom TNI akan memproses laporan tersebut," katanya.
"Jadi masyarakat tidak perlu takut, justru dengan posko-posko ini kita tentunya akan melakukan proses hukum secara terbuka, saya sampaikan lagi ke media, tidak ada yang ditutup tutupi, dalam proses hukum prajurit TNI," tuturnya.
Editor: Rizky Agustian