Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun terhadap Mahfud MD, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan Rp5 triliun terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham Asasi Manusia (Menko Polhukam), Mahfud MD di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Salah satu alasannya, Mahfud merupakan orang baik dan sesama berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
"Menurut keterangan dari klien kami (Panji Gumilang) itu Pak Mahfud MD ini orang baik, kemudian ke sini-sini ini punya statementnya sudah bagus kepada Pondok Pesantren Al Zaytun. Kemudian beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya," ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi kepada wartawan, Sabtu, (22/7/2023).
Dia pun tak mengetahui apakah keduanya sudah menjalin komunikasi terkait gugatan tersebut. Yang pasti, kata Hendra dirinya diminta untuk mencabut gugatan.
"Yang jelas ketika kami diminta untuk mengurungkan gugatan itu ya tentunya kembali lagi kepada kuasa, pemberi kuasa mengurungkan untuk tidak melakukan gugatan itu ya kami lakukan, kurang lebih seperti itu," ucapnya.
Panji mencabut gugatannya melalui tim kuasa hukum pada Jumat, (21/7/2023). Gugatan tersebut pun telah terdaftar dengan bomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST. Dijadwalkan sidang akan digelar pada Senin (31/7/2023) mendatang.
Mahfud MD sebelumnya digugat Rp5 triliun karena pernyataannya dianggap sebagai fitnah. Pernyataan yang dimaksud yakni soal dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang.
Editor: Faieq Hidayat