Mahkamah Konstitusi Kabulkan Pencabutan Gugatan UU Pemilu soal Kampanye Presiden
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali pengujian ketentuan pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh warga negara Indonesia atas nama Lintang Mendung Kembang Jagad. Keputusan itu dibacakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 ditarik kembali," ujar Ketua MK Suhartoyo.
"Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," tutur dia.
Setelah pembacaan putusan ini, Suhartoyo meminta panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan nomor 172/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Suhartoyo menjelaskan, pihaknya melalui kepaniteraan Mahkamah pada Jumat, 27 Desember 2024 telah menerima surat dari pemohon melalui email perihal pencabutan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024.