Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI Rp1 Triliun, Bakal Lapor juga ke Polisi
JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan lembaga MUI secara perdata senilai Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan Panji melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi dan M Ali Syaifudin.
"Kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas kerugian materiel dan immateriel," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, pihaknya bakal menempuh jalur pidana dengan melaporkan Anwar Abbas ke kepolisian.
"Bahwa selain gugatan perdata, kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian," kata Hendra.
Panji Gumilang Miliki 256 Rekening, Bareskrim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan
Gugatan dan laporan polisi itu didasari atas pernyataan yang dianggap menuduh Panji dan tersebar viral di sosial media. Pernyataan yang dimaksud yakni adanya ucapan "saya komunis" dari Panji. Hendra menegaskan ucapan itu sebenarnya untuk menunjukan ucapan tamu Panji yang berasal dari China.
"Namun demikian ungkapan-ungkapan klien kami tersebut di atas dimanipulir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga maksud dan tujuannya dikaburkan, dan diarahkan seakan ada pernyataan klien kami bahwa dirinya komunis," kata Hendra.
Hendra menilai, Anwar memahami apa yang sebenarnya terjadi. Namun, dia menduga Anwar sengaja menyudutkan Panji melalui media.
"Bahwa kami tidak yakin, jika seorang Wakil Ketua Umum MUI seperti Anwar Abbas adalah sosok yang buta digital, tetapi yang bersangkutan melakukannya dengan sengaja sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya institusinya MUI, yang sangat gencar melakukan upaya penyudutan kepada klien kami," kata Hendra.
Editor: Reza Fajri