Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perceraian di Jakarta Capai 1.881, Dina Masyusin Dorong Perda Pembangunan Keluarga
Advertisement . Scroll to see content

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Partai Perindo: Menjawab Kegaduhan di Masyarakat

Rabu, 02 Agustus 2023 - 16:56:00 WIB
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Partai Perindo: Menjawab Kegaduhan di Masyarakat
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad. (Foto: Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Panji terancam terjerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut