Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama Siapkan Perlawanan Hukum
JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tengah mempersiapkan perlawanan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Panji melalui kuasa hukum akan melakukan praperadilan hingga penangguhan penahanan dalam kasus tersebut.
Hal tersebut diungkap langsung oleh pengacara Panji Gumilang, M Ali Syaifuddin. Ali menyebut masih ada langkah lainnya meski Panji berstatus sebagai tersangka.
"Baru tersangka, masih ada proses hukum," kata Ali, Rabu (2/8/2023).
Ali menyebut pihaknya bakal melakukan upaya hukum seperti prapradilan hingga penangguhan penahanan jika pada akhirnya Panji ditahan.
"Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut," ucapnya.