Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dari Cukai ke Pelayanan Publik: Pajak Rokok Dukung Sistem Kesehatan Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Pansus 12 DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Baru Kesejahteraan Sosial

Jumat, 06 Maret 2026 - 10:29:00 WIB
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Baru Kesejahteraan Sosial
Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono. (Foto: dok DPRD Kota Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menegaskan, untuk aktivitas spontan seperti penggalangan dana di lingkungan kewilayahan saat terjadi musibah, tidak diperlukan izin khusus. Namun, jika kegiatan melibatkan figur publik dan menjangkau lintas wilayah, terutama melalui media sosial, maka wajib melapor dan berizin ke pemerintah pusat.

“Kalau jangkauannya sudah lintas daerah, itu harus ada izin,” katanya.

Dalam rangka pengayaan materi, Pansus 12 juga melakukan studi banding ke Jakarta, termasuk ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dari hasil pembahasan dan berbagai masukan, disepakati perda lama dicabut dan diganti regulasi baru.

Saat ini proses fasilitasi masih berlangsung di tingkat provinsi. Pansus menargetkan raperda tersebut dapat disahkan dalam waktu satu bulan ke depan melalui rapat paripurna.

“Setelah catatan dari provinsi kita respons dan tidak ada yang krusial, bisa langsung diparipurnakan,” tuturnya.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut