Parah! ART di Bekasi Nekat Rekam Majikan lagi Bugil
"Jadi saat itu selesai dari keluar dari kamar mandi hanya berlilitkan handuk, kemudian juga handuk dilepas menggunakan celana, kemudian juga menggunakan busana yang lain, semua itu direkam oleh pelaku saudari DA," ujarnya.
Aksi tersebut dilakukan selama dua hari berturut-turut, yakni 14-15 Mei 2025. Aksi itu kemudian diketahui oleh suami majikan yang sedang bekerja di luar kota melalui CCTV.
"Rekaman ini dikirim ke pelaku ke pacarnya saudara MFR yang merupakan sekuriti, ini dikirim ke pacarnya dengan alasan karena itu adalah permintaan dari pacarnya," ucap Kusumo.
DA mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran juga diancam oleh MFR bahwa video pornonya akan disebarkan ke keluarganya.
Atas perbuatannya, sepasang kekasih tersebut disangkakan Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri