Paripurna Setuju Kodifikasi UU Pemilu Masuk Rencana Strategis DPR
JAKARTA, iNews.id - Sidang paripurna DPR menyepakati kodifikasi Undang-Undang (UU) Paket Pemilu dan Partai Politik masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) DPR 2025-2029. Keputusan itu diketok Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin sidang paripurna, Selasa (8/7/2025).
Awalnyua, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporan soal perlunya kodifikasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik untuk dibahas pada periode 2025-2029. RUU Paket Pemilu itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Badan Legislasi membentuk panja Pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI Tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029 Panja Badan Legislasi telah melakukan pembahasan secara intensif dan mendalam Rancangan Peraturan DPR RI Tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029 beserta lampiran pada tanggal 4 dan 7 Juli 2025 di ruang rapat Badan Legislasi,” kata Sturman di ruang sidang paripurna.
Ada lima poin yang telah disepakati oleh Baleg mengenai Rencana Strategis 2025-2029. Salah satunya, digabungnya revisi UU Pemilu dan partai politik dalam satu paket kesatuan.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir lalu meminta persetujuan anggota apakah kodifikasi UU Pemilu bisa dimasukkan ke dalam Renstra DPR 2025-2029 atau tidak.
"Setujuuu," jawab para peserta sidang paripurna.
Sebelumnya, MK memutuskan memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Pemilu nasional yakni pemilu DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden.
Sementara pemilihan daerah yakni pemilu DPRD dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar setelah 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pemilu nasional.
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Editor: Reza Fajri