Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tokoh Banten TB Sangadiah Wafat, Partai Perindo: Sosok Ulama dan Pendekar Pemersatu
Advertisement . Scroll to see content

Waketum Perindo Ferry Kurnia Apresiasi Putusan MK soal Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

Jumat, 04 Juli 2025 - 00:30:00 WIB
Waketum Perindo Ferry Kurnia Apresiasi Putusan MK soal Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
Wakil Ketua Umum (Waketum) II DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) II DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029.     

Putusan MK ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). 

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu yang konstitusional dimulai pada 2029 dengan memisahkan pemilu nasional, untuk DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden, dari pemilu daerah, untuk DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah.     

Menurut Ferry, putusan tersebut sebagai langkah penting menuju pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas.    

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut