Pariwisata Alam Mulai Buka, Polisi Akan Awasi Warga Agar Disiplin Protokol Kesehatan
JAKARTA, iNews.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperbolehkan kawasan pariwisata alam yang berada di zona hijau dan kuning dibuka untuk umum di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan itu bagian dari dimulainya aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko virus corona paling ringan.
Pariwisata alam yang diperbolehkan untuk dibuka secara bertahap antara lain, kawasan wisata bahari, kawasan konservasi air, kawasan wisata petualangan, kawasan taman nasional, kawasan taman wisata alam.
Kemudian kawasan hutan raya, suaka margasatwa, geopark, pariwisata alam non kawasan konservasi, kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata dan kawasan wisata alam yang dikelola masyarakat.
Menanggapi kebiajakan tersebut, personel TNI-Polri akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat wisata tersebut.
"Personel TNI-Polri akan ikut membantu pemerintah dalam hal ini gugus tugas dalam mengatur dan mengedukasi masyarakat agar menghabiskan waktu liburannya di tempat wisata tetap menerapkan standar protokol kesehatan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2020).