Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!
Advertisement . Scroll to see content

Partai Berkarya Kubu Muchdi Ajukan Kasasi Atas Putusan PTTUN Menangkan Kubu Tommy

Senin, 20 September 2021 - 13:25:00 WIB
Partai Berkarya Kubu Muchdi Ajukan Kasasi Atas Putusan PTTUN Menangkan Kubu Tommy
Ketua DPP Partai Berkarya kubu Muchdi, Fauzan Rachmansyah. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Berkarya Kubu Muchdi Purwoprandjono mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi tersebut terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan kubu Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto.

Ketua DPP Partai Berkarya kubu Muchdi, Fauzan Rachmansyah mengatakan, Tim Hukum Partai Berkarya secara resmi telah mendaftarkan Kasasi ke MA atas putusan PT TUN yang memenangkan kepengurusan Partai Berkarya Periode 2017-2022 dengan Ketua Umum Tommy Soeharto. 

"Putusan tersebut tidak ada memengaruhi apa pun karena secara resmi Jumat (17/9/2021) Tim Hukum telah mendaftarkan kasasi. Itu artinya belum 'incraht'," ujar Fauzan di Jakarta, Senin (20/9/2021).

Dia menilai, putusan tersebut tidak memengaruhi struktur organisasi partai dan program partai di semua tingkatan. Program-program partai, kata dia berjalan seperti biasa.

"Kita lihat putusan akhirnya nanti. Bahkan kami baru saja melakukan pelantikan organisasi sayap Angkatan Muda Partai Berkarya AMPB Provinsi Sumatera Selatan," katanya.

Menurutnya, Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi tetap sah berdasarkan SK Kemenkumham Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kepengurusan Partai Berkarya Periode 2020-2025 dengan Ketua Umum Muchdi PR berdasarkan hasil Munaslub 2020.

"Menkumham jelas tidak sembarangan mengeluarkan SK, sudah melalui tahap verifikasi yang ketat tentunya," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut