Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KAI: Jalur Kereta Api Bandung dan Cianjur Jadi Prioritas Reaktivasi
Advertisement . Scroll to see content

Partai Demokrat Pecat Subur Sembiring sebagai Anggota

Senin, 15 Juni 2020 - 11:53:00 WIB
Partai Demokrat Pecat Subur Sembiring sebagai Anggota
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat resmi memecat Subur Sembiring sebagai anggota. Pemberhentian tetap itu merupakan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengungkapkan, rapat Dewan Kehormatan dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2020 yang dipimpin Hinca IP Pandjaitan dengan 9 anggota. Hasil rapat merekomendasikan kepada DPP Partai Demokrat untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Subur Sembiring.

"Memberhentikan tetap saudara Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat. Mencabut keanggotaan Partai Demokrat saudara Subur Sembiring dan dinyatakan tidak berlaku lagi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Riefky mengatakan, pemecatan Subur Sembiring tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020. Dengan pemecatan tersebut, hak dan kewajiban Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat dinyatakan tidak berlaku.

"Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Subur bersama sejumlah kader Partai Demokrat menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 8 Juni 2020 malam. Dalam pertemuan itu, Subur membahas kepengurusan AHY yang belum disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dia pun menggulirkan wacana KLB. Menurutnya, Kongres V Partai Demokrat bodong karena tidak ada keputusan-keputusan dan berita acara.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut