Partai Demokrat Pecat Subur Sembiring sebagai Anggota
JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat resmi memecat Subur Sembiring sebagai anggota. Pemberhentian tetap itu merupakan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengungkapkan, rapat Dewan Kehormatan dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2020 yang dipimpin Hinca IP Pandjaitan dengan 9 anggota. Hasil rapat merekomendasikan kepada DPP Partai Demokrat untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Subur Sembiring.
"Memberhentikan tetap saudara Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat. Mencabut keanggotaan Partai Demokrat saudara Subur Sembiring dan dinyatakan tidak berlaku lagi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Riefky mengatakan, pemecatan Subur Sembiring tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020. Dengan pemecatan tersebut, hak dan kewajiban Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat dinyatakan tidak berlaku.
"Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan," ujarnya.
Sebelumnya, Subur bersama sejumlah kader Partai Demokrat menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 8 Juni 2020 malam. Dalam pertemuan itu, Subur membahas kepengurusan AHY yang belum disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dia pun menggulirkan wacana KLB. Menurutnya, Kongres V Partai Demokrat bodong karena tidak ada keputusan-keputusan dan berita acara.
Editor: Djibril Muhammad