Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu 45 Menit, Luhut: Prabowo Gembira Negosiasi Tarif dengan AS akan Rampung
Advertisement . Scroll to see content

Serang Balik Subur Sembiring, Demokrat: AHY Pemegang Penuh Legalitas Partai

Rabu, 10 Juni 2020 - 19:39:00 WIB
Serang Balik Subur Sembiring, Demokrat: AHY Pemegang Penuh Legalitas Partai
Ketua Umum Partai Demokrat 2020-2025 Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: Antara/ M Risyal Hidayat).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat menegaskan kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sah secara hukum. Kepengurusan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Keamanan Yasonna H Laoly.

Penegasan ini untuk mematahkan klaim Subur Sembiring, kader yang mengaku sebagai pendiri Partai Demokrat. Bersama sejumlah kader lain, Subur mempertanyakan legalitas kepengurusan DPP Partai Demokrat.

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan mengingatkan, pemegang kekuasaan tertinggi Partai Demokrat adalah kongres. Dalam Kongres V Partai Demokrat, ada ratusan pemegang hak suara yang telah melaksanakan kewajibannya.

Menurut Ossy, pada 15 Maret 2020 AHY terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum Partai Demokrat. Selanjutnya pada 15 April 2020 AHY mengumumkan susunan kepengurusan partai, kemudian melaporkan kepada negara melalui Kemenkumham. Menkumham juga telah menandatangani SK kepengurusan dan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020.

“Sehingga kesimpulannya, klaim Subur Sembiring bahwa AHY tidak memiliki legalitas dalam memimpin partai adalah suatu kebohongan. AHY memegang penuh legalitas baik dari segi hukum negara maupun secara internal Partai Demokrat,” kata Ossy, Rabu (10/6/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut