Partai Perindo Apresiasi Komitmen KAI Tolak Sediakan Gerbong Khusus Merokok
JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI baru saja mempublikasikan komitmennya terhadap perjalanan sehat, aman, nyaman dan selamat tanpa asap rokok di media sosialnya. KAI menyatakan komitmen ini merupakan bukti nyata mengutamakan kepentingan penumpang.
Bahkan komitmen perjalanan kereta api bebas asap rokok telah dilakukan sejak 2012. Tidak hanya rokok konvensional, rokok elektronik juga dilarang digunakan saat perjalanan kereta api.
Wakil Ketua Umum IV DPP Partai Perindo yang juga aktivis kesehatan publik, Manik Marganamahendra mengapresiasi komitmen PT KAI atas perjalanan tanpa asap rokok.
“Saya mengapresiasi langkah konsistensi PT KAI dalam menyediakan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman. Sudah semestinya transportasi publik menjadi ruang aman juga sehat bagi semua tanpa terkecuali,” tegas Manik dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Manik juga menyayangkan usulan kebijakan yang disampaikan ole anggota Komisi VI DPR Nasim Khan yang menyatakan dibutuhkan gerbong khusus merokok di kereta api.
Menurut Manik, hal ini jelas bertentangan dengan etika, kesehatan publik bahkan hukum dari undang-undang yang juga sudah disahkan oleh DPR itu sendiri.
“Jangan sampai anggota dewan tidak paham hukum yang disusun oleh institusinya juga,” ulasnya.
Dia menyampaikan seharusnya anggota dewan fokus pada upaya perlindungan masyarakat. Singapura bahkan sudah mengeluarkan aturan ketat yang melarang rokok konvensional dan elektronik.
Pidato bahaya rokok bahkan disampaikan langsung oleh perdana menteri Singapura.
“Jangan sampai Indonesia justru mundur kebijakannya dari kebijakan yang harusnya melindungi hak atas udara bersih dan sehat bagi warganya,” kata Manik.
Manik mengutip The Conversation Indonesia, Manik mengatakan rokok tercatat pernah memicu beberapa kejadian kecelakaan pada transportasi publik. Misalnya kebakaran pesawat rute Rio-Paris dan menewaskan 128 orang pada 1973.
“Rokok juga bisa menjadi pemicu kecelakaan dan mengancam keselamatan kerja. Memberikan akses khusus pada perokok justru kontradiktif dengan aturan hukum dan keselamatan. Bahkan seharusnya KAI fokus menyediakan ruang laktasi dan ibu hamil bukan ruang khusus merokok,” pungkas Manik.
Editor: Rizky Agustian