Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : GKSR Miliki Sekber, Partai Perindo: Tempat Konsolidasi Partai Nonparlemen Jadi Satu Kekuatan
Advertisement . Scroll to see content

Partai Perindo Desak Revisi PKPU Pasca-Putusan MK, Jaga Kelancaran Pemilu 2024

Rabu, 01 November 2023 - 21:12:00 WIB
Partai Perindo Desak Revisi PKPU Pasca-Putusan MK, Jaga Kelancaran Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta KPU RI untuk segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres-Cawapres. Pasalnya, perubahan yang diberlakukan oleh putusan MK juga berdampak pada Undang-Undang Pemilu, sementara PKPU belum mengikuti perubahan tersebut. 

Ferry menegaskan jika PKPU tidak direvisi untuk mencerminkan perubahan hukum yang ada, hal ini dapat menimbulkan masalah hukum dan ketidaksesuaian antara hukum dan regulasi pelaksanaan Pemilu.

"Sejak awal pasca-putusan MK, seharusnya KPU merubah PKPU. Kenapa? Karena yang diubah bahkan menambah norma baru itu UU Pemilu, sedangkan PKPU-nya belum diubah. Nantinya ini akan menimbulkan problem hukum, kalau tidak direvisi," kata Ferry kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Menurut Ferry, revisi PKPU tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 berlangsung sesuai dengan aturan yang baru ditetapkan oleh MK. Antara lain menjaga kelancaran proses Pemilu, dan memastikan kepatuhan terhadap hukum. 

Sebagaimana diketahui, Komisi II DPR RI hari ini menyetujui revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur batas usia minimal peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Revisi PKPU ini dilakukan untuk melaksanakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan perubahan syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan MK tersebut mengharuskan usia minimal Capres-Cawapres adalah 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui Pemilu.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut