Partai Perindo Dukung Komnas PA Revisi Definisi Kenakalan Remaja
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo, Ike Suharjo menyatakan dukungannya kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait usulan revisi definisi kenakalan remaja dan kejahatan luar biasa menurut sistem Peradilan Undang-undang Anak. Dalam usulan tersebut, Komnas PA telah menyampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM serta Komisi III DPR.
Revisi definisi kenakalan remaja dalam sistem peradilan anak diusulkan Komnas PA lantaran tindakan kejahatan yang dilakukan anak sangat luar biasa beberapa waktu terakhir. Maka, tindak kejahatan tersebut tak bisa dimasukkan ke kategori kenakalan anak-anak.
Ike Suharjo, yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu, menyebutkan, beberapa waktu terakhir tindak pidana dengan pelaku anak makin melewati batas.
"Dalam beberapa tahun terakhir, tindak kejahatan yang dilakukan anak dan remaja sudah tidak termasuk kenakalan remaja melainkan kriminalitas. Seperti kasus pencurian, pembegalan, pemerkosaan, hingga pembunuhan," kata Ike saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).
Politisi Partai Perindo, partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu menyadari, peran pihak berwajib sangat penting untuk melakukan langkah-langkah pencegahan. Ia pun meminta aparat kepolisian untuk memasang CCTV di lokasi rawan kejahatan.