Partai Perindo Minta DPR Segera Bahas RUU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen
JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo meminta DPR segera membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Langkah itu dinilai penting mengingat tahapan seleksi penyelenggara Pemilu akan segera dimulai.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan revisi UU Pemilu tidak boleh kembali diabaikan seperti yang terjadi pada 2021.
"Karena kita punya pengalaman 2019-2024 kan, jadi hal yang sangat penting adalah menyegerakan untuk diadakannya pembahasan dan putusan terkait dengan RUU Pemilu," kata Ferry di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Ferry, pemerintah dan DPR diyakini telah memiliki konsep serta berbagai masukan terkait penyelenggaraan Pemilu. Karena itu, pembahasan revisi UU Pemilu seharusnya bisa segera dimulai.
Besarkan Perindo Jatim, Ahmad Zazuli Ingin Dikenang sebagai Pejuang UMKM
"Saya yakin juga pemerintah dan DPR sudah punya konsepsi, sudah punya berbagai masukan-masukan, ya tinggal ini kan tinggal bagaimana dikerucutkan dalam satu rangkaian aktivitas RUU Pemilu yang ada. Itu saja yang memang kita inginkan," ujarnya.