Partai Perindo Minta DPR Segera Bahas RUU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen
Selain itu, Ferry meminta DPR melibatkan partai-partai nonparlemen dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan pertimbangan yang telah disampaikan Mahkamah Konstitusi.
Perindo Sulsel Perkuat Struktur, Siap Hadapi Verifikasi dan Dorong Keterwakilan Suara Masyarakat
"Karena itu sudah menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam putusan 116 untuk melibatkan partai-partai non-parlemen, saya pikir sangat terbuka sekali kita diundang oleh Komisi II atau pun oleh pemerintah dan DPR untuk membahas ini," tuturnya.
Ferry menjelaskan, partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendorong agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditetapkan menjadi 0 persen. Tujuannya agar seluruh suara sah masyarakat dapat terkonversi menjadi kursi di parlemen.
"Kenapa? Karena kita ingin bahwa suara rakyat itu betul-betul terakomodir, bahwa suara rakyat itu betul-betul terkonversi menjadi kursi. Tidak ada satu suara rakyat pun yang memang terbuang sia-sia," tandas Ferry.
Editor: Rizky Agustian