Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Salurkan Bantuan ke Korban Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Advertisement . Scroll to see content

Partai Perindo Minta KPU Segera Siapkan Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

Selasa, 10 September 2024 - 23:01:00 WIB
Partai Perindo Minta KPU Segera Siapkan Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang
Waketum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta KPU sesegera mungkin menyiapkan pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan paslon tunggal. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesegera mungkin menyiapkan pilkada ulang jika di suatu daerah paslon tunggal kalah dengan kotak kosong. Dia menilai satu tahun merupakan waktu yang ideal untuk menggelar pemilihan calon kepala daerah ulang.

"Jadi lebih baik segera setelah misalnya ada hasilnya ketika kotak kosong ini, ya segera dipersiapkan untuk proses pemilu berikutnya," ujar Ferry saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2024).

Diketahui, jika kotak kosong yang menang dalam pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat (pj) kepala daerah hingga adanya penetapan kepala daerah definitif.

Ferry menyebut jika wilayah tersebut dipimpin pj maka terjadi pembatasan dalam menentukan suatu kebijakan. Hal itu dikhawatirkan mengganggu agenda pembangunan daerah.

"Jadi daerah tersebut harus dipimpin oleh kepala daerah definitif dong supaya kewenangan-kewenangannya tidak dibatasi, kalau pj itu kan dibatasi kewenangan-kewenangannya," tuturnya.

Diketahui, pilkada ulang dapat dilakukan satu tahun berikutnya. Hal itu tertuang dalam pasal 54 D ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. 

Pasal itu berbunyi, pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut