Partai Perindo: Pemerintah Harus Perjelas Aturan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo Sri Gusni Febriasari meminta pemerintah memperjelas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP yang mencakup beberapa program kesehatan, termasuk kesehatan sistem reproduksi itu justru menuai kontroversi.
Salah satu pasal yang menuai kontroversi yakni Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Pada ayat (4) butir e, disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
"Pemerintah perlu memperjelas aturan operasional turunannya terkait penyediaan alat kontrasepsi yang dimaksud dalam pasal 103 ayat 4 tersebut," ujar Sri Gusni kepada iNews.id, Rabu (7/8/2024).
Juru Bicara (Jubir) Muda Perindo itu menegaskan perlu disebutkan pelayanan kontrasepsi tidak berlaku untuk semua remaja, melainkan khusus bagi mereka yang sudah menikah dengan kondisi tertentu untuk menunda kehamilannya.
"Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Usia tersebut harus abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual," kata Sri Gusni.
Dia menyatakan penyediaan alat kontrasepsi harus dilihat sebagai suatu kesatuan utuh dari pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja. Program itu harus diikuti oleh konseling yang mengedepankan privasi dan dilakukan oleh tenaga medis atau kesehatan dan konselor yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
Sri Gusni juga menegaskan pelayanan kesehatan reproduksi sebagai bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana disebutkan dalam PP ini.
"Harus diikuti dengan upaya pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai sistem, fungsi dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, serta upaya dalam melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual pada usia sekolah dan remaja," pungkasnya.
Diketahui, pada Pasal 103 (1) PP Kesehatan, disebutkan upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja minimal berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Hal itu, sebagaimana Pasal 103 ayat (2), mencakup sistem, fungsi dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah," bunyi Pasal 103 ayat (3) PP tersebut.
Kemudian pada Pasal 103 ayat (4), dijelaskan pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.
"Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 103 ayat (5) aturan tersebut.
Editor: Rizky Agustian