Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkes Identifikasi 10 Penyakit Terbanyak Pengungsi Banjir di Sumbar, ISPA Tertinggi
Advertisement . Scroll to see content

Heboh PP Kesehatan Sebutkan Kontrasepsi untuk Remaja, Kemenkes Beri Penjelasan

Selasa, 06 Agustus 2024 - 11:06:00 WIB
Heboh PP Kesehatan Sebutkan Kontrasepsi untuk Remaja, Kemenkes Beri Penjelasan
Jubir Kemenkes M Syahril menjelaskan soal PP Kesehatan (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu pasal dalam PP tersebut menimbulkan polemik karena menyebutkan penyediaan kontrasepsi untuk remaja

Pernyataan itu terdapat dalam pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja telah menimbulkan polemik, terutama ayat (4) butir “e” yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk penggunaan kontrasepsi sangat penting. 

Namun, Syahril menegaskan penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya bagi remaja yang sudah menikah dan belum siap hamil karena faktor ekonomi atau kesehatan.

“Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata Syahril dalam keterangan resminya, Selasa (6/8/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut