Partai Perindo Sebut 17 Juta Suara Pemilu 2024 Hilang, UU Pemilu Harus Direvisi
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Perindo, Abdul Khaliq Ahmad mendesak agar Undang-Undang Pemilu direvisi. Sebab sebanyak 17 juta lebih suara masyarakat Indonesia hilang.
"Terkait putusan MK, untuk mengevaluasi PP 4 persen pada 2029 saya kira menjadi hal yang harus ditinjaklanjuti oleh DPR kita karena sekarang ini kalau kita lihat hasil pemilu, 17 juta itu hilang, hangus suara rakyat itu karena itu berasal dari partai-partai yang tak lolos parliamentary threshold termasuk PPP, Perindo, dan seterusnya," ujar Abdul kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
Menurutnya, 17 juta suara milik partai yang tak lolos ke DPR tersebut merupakan suara rakyat Indonesia yang harus diselamatkan. Maka itu, perlu dipikirkan saat revisi undang-undang penetapan ambang batas parlemen untuk mengurangi suara rakyat yang hangus.
Dia menambahkan, pihaknya pun mengusulkan agar pilpres dan pileg itu harus dipisahkan . Rumpun eksekutif itu pilpres dan pilkda, lalu rumpun pileg itu pemilu legislatif itu DPR, DPRD, dan DPD, meskipun tetap dilaksanakan secara serentak.
"Itu harus menjadi bagian dari revisi UU Pemilu secara komprehensif, selain merumpunkan kembali eksekutif dan legislatif terpisah dan parliamentary threshold pada 2029, diminimalisasi agar suara rakyat yang hangus bisa sekecil mungkin dihindari," katanya.
Editor: Faieq Hidayat