Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi UU Pemilu Mendesak di Era Prabowo-Gibran, Adopsi Sistem MMP Solusi Politik Berbiaya Tinggi
Advertisement . Scroll to see content

Partai Perindo Sebut 17 Juta Suara Pemilu 2024 Hilang, UU Pemilu Harus Direvisi

Kamis, 21 Maret 2024 - 21:10:00 WIB
Partai Perindo Sebut 17 Juta Suara Pemilu 2024 Hilang, UU Pemilu Harus Direvisi
Partai Perindo menggugat hasil Pemilu 2024 ke MK. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Perindo, Abdul Khaliq Ahmad mendesak agar Undang-Undang Pemilu direvisi. Sebab sebanyak 17 juta lebih suara masyarakat Indonesia hilang.

"Terkait putusan MK, untuk mengevaluasi PP 4 persen pada 2029 saya kira menjadi hal yang harus ditinjaklanjuti oleh DPR kita karena sekarang ini kalau kita lihat hasil pemilu, 17 juta itu hilang, hangus suara rakyat itu karena itu berasal dari partai-partai yang tak lolos parliamentary threshold termasuk PPP, Perindo, dan seterusnya," ujar Abdul kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

Menurutnya, 17 juta suara milik partai yang tak lolos ke DPR tersebut merupakan suara rakyat Indonesia yang harus diselamatkan. Maka itu, perlu dipikirkan saat revisi undang-undang penetapan ambang batas parlemen untuk mengurangi suara rakyat yang hangus.

Dia menambahkan, pihaknya pun mengusulkan agar pilpres dan pileg itu harus dipisahkan . Rumpun eksekutif itu pilpres dan pilkda, lalu rumpun pileg itu pemilu legislatif itu DPR, DPRD, dan DPD, meskipun tetap dilaksanakan secara serentak.

"Itu harus menjadi bagian dari revisi UU Pemilu secara komprehensif, selain merumpunkan kembali eksekutif dan legislatif terpisah dan parliamentary threshold pada 2029, diminimalisasi agar suara rakyat yang hangus bisa sekecil mungkin dihindari," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut