Partai Perindo Sebut Evaluasi Batas Bebas Pajak UMKM Langkah Positif, Dorong Usaha Naik Kelas
JAKARTA, iNews.id - Wacana pemerintah mengevaluasi batas omzet Rp500 juta sebagai ambang pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai menjadi langkah positif. Evaluasi tersebut diharapkan dapat mendorong UMKM berkembang dan naik kelas.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Tama S Langkun menilai, evaluasi batas omzet tersebut perlu diarahkan untuk memperkuat UMKM, bukan justru menambah beban pajak bagi pelaku usaha yang masih berada dalam tahap berkembang.
“Kalau pemerintah membuka ruang untuk mengevaluasi batas Rp500 juta, menurut saya ini langkah yang tepat. Tetapi evaluasinya harus diarahkan untuk memperkuat UMKM, bukan justru memperluas beban pajak kepada usaha yang masih rentan,” ujar Tama dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Tama, kebijakan perpajakan terhadap UMKM perlu mempertimbangkan prinsip ability to pay atau kemampuan membayar pajak. Sebab, besarnya omzet tidak selalu mencerminkan kemampuan ekonomi sebuah usaha.
Dia menjelaskan, UMKM dengan omzet tinggi belum tentu memiliki keuntungan yang besar karena harus menanggung berbagai biaya operasional. Karena itu, kebijakan pajak yang hanya mempertimbangkan omzet berpotensi memberikan beban tidak proporsional kepada usaha dengan margin keuntungan rendah.