Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Survei ARCI: Elektabilitas 15,6%, Zazuli Perindo Masuk Tiga Besar Ketua DPW Terpopuler di Jatim
Advertisement . Scroll to see content

Partai Perindo Sebut Evaluasi Batas Bebas Pajak UMKM Langkah Positif, Dorong Usaha Naik Kelas

Sabtu, 05 September 2026 - 12:39:00 WIB
Partai Perindo Sebut Evaluasi Batas Bebas Pajak UMKM Langkah Positif, Dorong Usaha Naik Kelas
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Tama S Langkun. (Foto: Partai Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wacana pemerintah mengevaluasi batas omzet Rp500 juta sebagai ambang pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai menjadi langkah positif. Evaluasi tersebut diharapkan dapat mendorong UMKM berkembang dan naik kelas.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Tama S Langkun menilai, evaluasi batas omzet tersebut perlu diarahkan untuk memperkuat UMKM, bukan justru menambah beban pajak bagi pelaku usaha yang masih berada dalam tahap berkembang.

“Kalau pemerintah membuka ruang untuk mengevaluasi batas Rp500 juta, menurut saya ini langkah yang tepat. Tetapi evaluasinya harus diarahkan untuk memperkuat UMKM, bukan justru memperluas beban pajak kepada usaha yang masih rentan,” ujar Tama dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Tama, kebijakan perpajakan terhadap UMKM perlu mempertimbangkan prinsip ability to pay atau kemampuan membayar pajak. Sebab, besarnya omzet tidak selalu mencerminkan kemampuan ekonomi sebuah usaha.

Dia menjelaskan, UMKM dengan omzet tinggi belum tentu memiliki keuntungan yang besar karena harus menanggung berbagai biaya operasional. Karena itu, kebijakan pajak yang hanya mempertimbangkan omzet berpotensi memberikan beban tidak proporsional kepada usaha dengan margin keuntungan rendah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut