JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu terkait gugatan Partai Prima. Dia menduga ada udang di balik batu.
Hal itu disampaikan Yusuf saat menjadi salah satu pembicara di acara MNC Trijaya bertajuk 'Dinamika Politik Jelang 2024' yang disiarkan secara daring, Sabtu (11/3/2023).
Profil Gabriele Nunziati, Jurnalis Italia yang Dipecat karena Tanya Tanggung Jawab Israel di Gaza
"Kita agak susah mengatakan bahwa putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Prima tidak ada udang di balik batu, agak susah kita bilang tidak ada permainan di situ," kata Yusuf.
Di sisi lain, Yusuf mengapresiasi sikap tegas dari pemerintah dalam hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD yang langsung memberikan pernyataan tegas terkait putusan tersebut.
Hadapi Pemilu 2024, Susaningtyas Kertopati Minta Kader Perindo Rapatkan Barisan
"Beruntung kita punya dalam kekuasaan sekarang Menko Polhukam Mahfud MD dengan tegas sikap itu keputusan tidak benar, salah kamar," ujar Yusuf.
KPU Sebut Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Malah Jadi Pemersatu Bangsa
Lebih dalam, Yusuf menekankan, sebaiknya seluruh pihak tidak mengganggu konstitusional bangsa Indonesia yang telah menetapkan pemilu diselenggarakan dalam lima tahun.
"Saya sampaikan begini sebaiknya pemerintah saat ini jangan terlalu percaya diri. Sehingga mencoba mengganggu atau ada orang tertentu dalam kekuasaan yang coba berselancar, mengganggu, melabrak konsensus nasional soal pemilu lima tahun sekali yang diatur konstitusi kita," ucap Yusuf.
Oleh karenanya, dia berharap, Pemilu 2024 harus terus berjalan dengan adil, jujur dan demokratis.
"Mari kita tertib demokrasi taat kontitusi. Pemilu sudah ditetpkan 14 Februari 2024 ayo kita Pemilu dengan adil, demokratis, fair play. Jangan lagi ada keinginan liar, nakal tunda pelaksanaan pemilu itu bahaya sekali kelangsungan negara dan bangsa kita," katanya.
Editor: Faieq Hidayat
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku