Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketum Parpol Koalisi Bertemu Bahas RUU Pemilu, Gerindra Setuju Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Partai Perindo: Wacana PT 5% Abaikan Putusan MK dan Proporsionalitas Pemilu

Rabu, 16 September 2026 - 16:00:00 WIB
Partai Perindo: Wacana PT 5% Abaikan Putusan MK dan Proporsionalitas Pemilu
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. (Foto: Dok. Partai Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Besaran parliamentary threshold (PT) turut menentukan keterwakilan suara pemilih di DPR. Wacana penetapan PT sebesar 5% yang disampaikan Sekjen Partai Gerindra Sugiono kini menjadi sorotan karena dinilai berpotensi memperbesar disproporsionalitas hasil Pemilu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai PerindoFerry Kurnia Rizkiyansyah menilai besaran PT perlu dikaji kembali. Menurut dia, peningkatan PT menjadi 5% tidak sejalan dengan putusan MK yang mendorong perumusan ulang besaran PT untuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan suara terbuang.

“Peningkatan PT menjadi 5% tidak sejalan dengan putusan MK yang mendorong adanya perumusan ulang besaran PT yang mampu menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan suara terbuang,” kata Ferry dalam keterangannya, Rabu (16/9/26).

Menurut Ferry, penerapan PT juga belum terbukti efektif menyederhanakan sistem kepartaian. Dia menilai fakta bertambahnya jumlah partai yang memperoleh kursi DPR dalam beberapa kali pemilu menunjukkan tujuan tersebut belum tercapai.

“PT terbukti gagal menyederhanakan partai politiknya. PT yang tadinya diperuntukan untuk menyederhanakan sistem kepartaian kita, faktanya dalam beberapa kali pemilu terjadi penambahan jumlah partai yang duduk di DPR,” ujar mantan Komisioner KPU RI ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut