Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua MPR Ungkap Peluang Amandemen UUD 1945 Masih Terbuka, tapi Tak Mudah
Advertisement . Scroll to see content

Pasal 29 UUD 1945: Ini Isi Bunyi dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

Senin, 19 September 2022 - 13:13:00 WIB
Pasal 29 UUD 1945: Ini Isi Bunyi dan Makna yang Terkandung di Dalamnya
Ilustrasi Pasal 29 UUD 1945 (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pasal 29 merupakan salah satu dari banyak pasal yang ada di dalam UUD 1945. Berikut isi bunyi dan makna yang terkandung di dalamnya agar semakin mengerti.

Pasal 29 dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membahas mengenai keagamaan. Pasal ini menjelaskan mengenai kebebasan masyarakat Indonesia untuk memeluk agama dan juga percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Bagaimana Bunyi Pasal 29 Ayat?

Berikut adalah bunyi dari pasal 29 ayat 1 dan 2

  • Ayat (1) "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa" 
  • Ayat (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu."

Dari bunyi kedua ayat di atas, dijelaskan bahwa pasal ini menyebutkan tentang kebebasan beragama bagi bangsa Indonesia, serta mengatur mengenai kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Apa Makna Pasal 29 Ayat 1 dan 2?

Makna yang terkandung pada ayat 1 pasal 29 UUD 1945, yakni negara kita merupakan negara yang berlandaskan kepada ketuhanan yang satu. Sehingga segala sesuatu yang ada dalam negara ini selalu dilandaskan atas tuhan yang satu.

Dikutip dari buku ‘Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan’ terbitan Penerbit Duta, meskipun terdapat perbedaan agama di Indonesia, namun rasa keimanan kepada tuhan harus terus ditingkatkan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang ada.

Selanjutnya, makna yang terkandung pada ayat 2 pasal 29, adalah kebebasan pada warga negara Indonesia untuk memilih agamanya tanpa ada paksaan dari siapa pun termasuk otoritas negara sekalipun. Adapun, negara sendiri tidak boleh memaksa dan juga akan melindungi setiap warga negara atas kebebasan beragama ini.

Tiap-tiap warga negara berhak menjalankan peribadatannya, kepercayaannya, dan juga melaksanakan kegiatan keagamaan tanpa rasa takut karena sudah dijamin kebebasannya oleh negara. Jadi, sudah jelaskan bunyi pasal 29 dan maknanya?

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut