Prabowo Ingatkan Jajarannya Harus Paham Pasal 33 UUD 45: Kalau Tidak, Keluar Saja!
KARAWANG, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan kepada para menteri dan kepala lembaga untuk terus membela kepentingan masyarakat. Kepala Negara bahkan mengutip Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
Adapun, pada pasal itu menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, memprioritaskan kepentingan rakyat di atas individu.
“UUD 45 Pasal 33 jelas tak usah ada penerjemah. Apa yang tidak jelas? Yang tidak paham, keluar saja dari jabatan. Segera mengundurkan diri. Banyak yang bisa gantikan saudara-saudara. Anak-anak muda yang baik-baik itu mau berjuang untuk kebaikan,” ucap Prabowo saat berpidato di acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).
Sebaliknya, kepada para jajarannya yang sudah berjuang untuk rakyat, Prabowo menyampaikan apresiasi. Dia yakin perjuangan itu akan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.
“Terima kasih pengabdianmu. Membuat kita tambah percaya, dari hasil menuju hasil, dari kemenangan menuju kemenangan, kepercayaan diri. Indonesia mampu. Indonesia semangat. Makmur dan kemakmuran harus sungguh-sungguh di tangan rakyat Indonesia,” kata dia.
Salah satu keberhasilan yang layak diapresiasi adalah swasembada beras yang sudah dicapai dalam kurun satu tahun. Padahal, Prabowo menargetkan swasembada pangan dicapai dalam kurun empat tahun.