Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, MUI: Tinggal Pembuktian di Pengadilan
Advertisement . Scroll to see content

Pasal Berlapis Jerat Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama

Selasa, 01 Agustus 2023 - 23:46:00 WIB
Pasal Berlapis Jerat Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama
Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, saat datang ke Bareskrim Polri. (FOTO: iNews/RIANA RIZKIA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Pria yang juga memiliki nama lain Abu Toto ini, dijerat pasal berlapis. 

Penyidik Bareskrim Polri menerapkan Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Panji Gumlang terancam hukuman 10 tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang setelah Ditipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut