Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama

Selasa, 01 Agustus 2023 - 22:18:00 WIB
Alasan Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun ditetapkan tersangka kasus penistaan agama. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idBareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Polri juga langsung menahan Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Penetapan status tersangka terhadap Panji juga sejalan dengan naiknya status kasus ini ke penyidikan.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani Rahardjo menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.

Usai ditetapkan tersangka, Bareskrim langsung mengeluarkan surat penahanan terhadap Panji Gumilang. "Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka," tuturnya.

Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut