Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nikah Siri Adalah Sah Menurut Agama, Tapi Mengapa Tidak Diakui Negara?
Advertisement . Scroll to see content

Pasangan Nikah Siri Bisa Dapat KK, Selengkapnya di iNews Room

Jumat, 08 Oktober 2021 - 17:39:00 WIB
Pasangan Nikah Siri Bisa Dapat KK, Selengkapnya di iNews Room
Pasangan nikah siri bisa dapat KK (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nikah siri saat ini kerap dilakukan pasangan untuk meresmikan hubungan secara agama. Fenomena ini sering dijumpai di kalangan masyarakat umum begitu pula figur publik.

Terkait hal itu, Kementerian Dalam Negeri menyatakan pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga (KK). Dalam hal ini Dukcapil Kemendagri memberi pelayanan bagi semua warga. Hal ini juga sebagai respons atas pertanyaan publik tentang hak pasangan suami istri nikah siri untuk memiliki KK. 

Semua penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Namun, untuk pasangan nikah siri, Dukcapil tidak dalam posisi menikahkan, melainkan hanya mencatat adanya pernikahan. Nantinya dalam KK tertera informasi bahwa pernikahan tersebut belum tercatat oleh negara, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 bahwa setiap perkawinan dicatatkan secara resmi pada Kantor Urusan Agama (KUA). 

Oleh karena itu, pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA tidak punya kekuatan hukum, sehingga jika suatu saat pasutri punya permasalahan berkaitan dengan rumah tangga, KUA dan pengadilan agama tidak bisa memutuskan bahkan tidak bisa menerima pengaduan. Lalu bagaimana kelanjutannya? 

Dipandu host Anisha Dasuki, selengkapnya di iNews Room Jumat pukul 18.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.

#iNewsRoom #iNewsid #iNews #AnishaDasuki #nikahsiri #kartukeluarga #KUA #Dukcapil #pernikahan #suamiistri

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut