Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh! 57 Persen Warga RI Punya Masalah Gigi, Hanya Sedikit yang Cari Pengobatan
Advertisement . Scroll to see content

Pasien Omicron Bisa Isolasi di Rumah, Begini Syaratnya

Jumat, 04 Februari 2022 - 08:52:00 WIB
Pasien Omicron Bisa Isolasi di Rumah, Begini Syaratnya
Siti Nadia Tarmizi (Dok. BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan virus Corona varian Omicron memiliki karakteristik tingkat penularan yang sangat cepat jika dibandingkan dengan varian Alpha, Beta, dan Delta. Namun gejalanya cenderung lebih ringan dan tingkat kesembuhannya juga sangat tinggi.

Dengan demikian, pasien positif varian Omicron tanpa gejala atau gejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

“Pasien yang masuk rumah sakit, 85 persen sudah sembuh. Sedangkan yang kasusnya berat, kritis hingga membutuhkan oksigen sekitar 8 persen,” kata Nadia dalam keterangan resminya, Jumat (4/2/2022).

Bagi pasien isoman, selama saturasi di atas 95 persen ke atas maka tidak perlu khawatir. Kalau ada gejala seperti batuk, flu, demam, diminta segera berkonsultasi melalui telemedisin atau puskesmas setempat.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, gejala ringan adalah gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen di atas 95 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut