Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Purbaya bakal Blacklist Alumni LPDP Dwi Sasetningtyas dan Suaminya dari Seluruh Instansi Pemerintah
Advertisement . Scroll to see content

Paspor Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Hari Ini

Rabu, 12 Oktober 2022 - 06:34:00 WIB
Paspor Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Hari Ini
Paspor dengan masa berlaku 10 tahun akan diterapkan hari ini. (Foto: Ilustrasi/imigrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pasal itu disebutkan paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun. 

Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. 

Misalnya, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. 

Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut