Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut, Terancam Stateless?
Advertisement . Scroll to see content

Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Kejagung Harap segera Dideportasi ke Indonesia

Rabu, 08 Oktober 2025 - 02:01:00 WIB
Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Kejagung Harap segera Dideportasi ke Indonesia
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung telah mengajukan pencabutan paspor tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, Jurist Tan dan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Riza Chalid. Kejagung berharap keduanya bisa dideportasi ke Indonesia.

"Adanya permohonan dari penyidik pencabutan paspor terkait atas nama tersangka JT, diajukan sekitar bulan Agustus. MRC, permohonan pencabutan paspor ini diajukan sekitar bulan Juli," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Dia menerangkan, saat paspor dicabut, maka keberadaan keduanya di negara tempat tinggalnya bisa dinyatakan ilegal.

Alhasil, keduanya hanya punya dua pilihan, pertama kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLB dan kedua, dideportasi oleh negara tempat dia berada saat ini.

"Seyogyanya karena pemerintah yang ditempatin tahu bahwa itu dia sudah dicabut paspornya, bisa dideportasi," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut