Passing Grade PPPK Guru 2023 dan Non-Guru, Ini Acuan Terbarunya
JAKARTA, iNews.id - Passing grade PPPK guru 2023 telah ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 tahun 2021. Berikut acuannya.
Passing grade merupakan nilai ambang batas untuk menentukan lulus atau tidaknya seorang peserta dalam pelaksanaan ujian. Adapun, dalam PPPK terdapat 4 seleksi yang dilaksanakan, yakni sebagai berikut
1. Seleksi Kompetensi Teknis
2. Seleksi Kompetensi Manajerial
3. Seleksi Kompetensi Sosiokultural
4. Wawancara.
Melansir laman Indonesia Baik, passing grade PPPK guru 2023 adalah sebagai berikut:
Sementara itu, passing grade untuk PPPK non-guru adalah sebagai berikut:
Demikian informasi passing grade PPPK guru 2023 dan non-guru. Semoga berhasil ya dalam seleksi!
Editor: Puti Aini Yasmin