Pastikan Angkutan Nataru Aman, Ini Langkah Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sejumlah langkah terkait persiapan angkutan libur Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Hal ini dilakukan untuk memastikan angkutan Nataru aman dan selamat.
"Di antaranya berupa analisa dan evaluasi angkutan Nataru 2022/2023, penyusunan rencana operasi, survei potensi pergerakan mobilitas, peninjauan lapangan, rapat koordinasi serta penyusunan surat dukungan Nataru ke stakeholder terkait," kata Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat, Ahmad Yani di Jakarta, Sabtu (8/12/2023).
Pihaknya juga mengecek kesiapan prasarana terminal dan pelabuhan penyeberangan, ramp check angkutan jalan, sarana dan prasarana penyeberangan, serta penyiapan rest area di UPPKB.
Terdapat 46.686 unit bus yang terdiri atas 13.752 Angkutan Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP), 16.120 unit angkutan pariwisata, 8.933 unit Angkutan Antar-Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan angkutan sewa sebanyak 7.881 unit, yang akan digunakan selama penyelenggaraan angkutan Nataru.
"Kementerian Perhubungan juga berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga dalam penyelenggaraan angkutan Nataru demi menciptakan angkutan yang selamat, aman, tertib, lancar dan sehat," kata Yani.
Salah satu bentuk hasil koordinasi yaitu terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga dalam terkait pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Nataru.
Selain itu, Ditjen Hubdat membangun posko monitoring dan pelayanan serta menyediakan fasilitas perlengkapan jalan yang portabel, juga menyediakan peralatan berat di lokasi rawan longsor, berkerja sama dengan Ditjen Bina Marga.
Ditjen Hubdat juga melakukan ramp check kendaraan angkutan umum yang akan diberangkatan dari terminal. Pihaknya mengimbau operator angkutan umum memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi persyaratan teknis layak jalan dan melengkapi dokumen administrasi.
Editor: Reza Fajri