Pastikan Pancasila Teraktualisasi dalam Setiap Peraturan Hukum, BPIP dan DPR RI Tandatangani MoU
JAKARTA, iNews.id,- Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi meneken nota kesepamahaman atau MoU dengan Ketua DPR RI Puan Maharani. Penandatanganan MoU kedua belah pihak disaksikan unsur pimpinan MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi dan para pejabat negara lainnya di Gedung Nusantara IV, DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (21/01/2021).
Selain Ketua BPIP dan Ketua DPR RI acara ini juga dihadiri oleh unsur pimpinan MPR, DPR, DPD RI, pimpinan Mahkamah Konstitusi, Ketua Dewan Pengarah BPIP, Prof. Dr. (HC) Megawati Soekarnoputri, Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP, Jend. TNI (Purn) Try Sutrisno, Sekretaris Dewan Pengarah BPIP, Mayjen. (Purn) Wisnu Bawa Tanaya, dan anggota Dewan Pengarah BPIP. Kegiatan ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan didahului dengan test swab antigen bagi para peserta dan tamu undangan yang hadir.
Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan untuk memastikan nilai-nilai Pancasila teraktualisasi dengan baik dalam setiap peraturan hukum, peraturan perundang-undangan yang dilahirkan oleh DPR RI sebagai lembaga legislatif.
Ketua BPIP dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan penandatanganan MoU ini diharapkan akan terjalin kolaborasi yang kokoh dalam mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila berdasarkan semangat gotong royong sesuai tugas dan fungsi DPR RI dan BPIP RI.
“Melalui Penandatanganan nota kesepahaman ini, saya berharap dapat mewujudkan kerjasama yang baik dalam rangka institusionalisasi dan internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, serta evaluasi undang-undang, seperti pelaksanaan penelitian, pengkajian, sosialisasi, dan kegiatan lainnya dalam rangka penguatan nilai-nilai Pancasila,” kata Yudian.
Penandatanganan MoU, menurut Yudian merupakan hal yang signifikan dalam rangka memupuk dan membangkitkan perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, ideologi dan falsafah hidup yang harus diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila merupakan pemersatu bangsa Indonesia yang lahir dari rahim ibu pertiwi. Sudah selayaknya, lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya mendorong pemahaman yang kuat dan menyeluruh bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Agar pemikiran-pemikiran dan warisan luhur para pendiri bangsa dapat selalu dipelajari dan diamalkan dari generasi ke generasi. Sehingga menjadikan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Permusyawaratan, dan Keadilan dapat teraktualisasikan dengan baik dalam dalam semangat gotong royong,” ucapnya.
Senada dengan Yudian Wahyudi, Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sambutannya menyatakan sudah sepatutnya bangsa Indonesia bangga memiliki Pancasila.
“Kita harus bangga memiliki Pancasila sebagi ideologi bangsa, sebagai bagian dari identitas bangsa, sebagai DNA bangsa kita. Sangat penting bagi negara memastikan bahwa Pancasila mengisi seluruh tatanan sosial, politik, ekonomi, budaya dan kehidupan beragama, “tuturnya tegas.
Seperti diketahui, dalam pasal 2 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. “Sehingga, tantangan bagi para pembentuk Peraturan UU adalah bagaimana menempatkan Pancasila bisa teraktualisasi dalam proses pembuatan peraturan perundangan yang embedded dalam setiap tahapannya. Di samping tidak bertentangan dengan Pancasila juga harus mencerminkan dan menjiwai nilai-nilai Pancasila,” tutur Puan.
Dengan demikian, Puan melanjutkan, sebagai upaya memperkuat kehadiran Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, maka dalam prosesnya perlu dilakukan preview nilai-nilai Pancasila dalam setiap rancangan UU yang diusulkan DPR maupun pemerintah untuk menjamin tidak ada norma dalam setiap UU nantinya yang bertentangan dengan Pancaila.
Untuk memastikan Pancasila sebagai jiwa bangsa hadir dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka menurut Puan Maharani diperlukan politik negara.
“Untuk menempatkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara membutuhkan politik negara dalam pembangunan dan pengembangan hukum nasional. Politik negara tersebut diarahkan agar Pancasila sebagai dasar dan tujuan dari setiap hukum di Indonesia menjadikan hukum nasional yang bercita Pancasila,” tuturnya tegas.
Oleh karena itu, ia menyambut positif penandatanganan MoU antara BPIP dengan DPR RI . “Harus diingat bahwa semangat penandatanganan nota kesepahaman antarkedua belah pihak adalah memastikan ada nafas Pancasila, sekali ada nafas Pancasila dalam setiap peraturan UU yang dihasilkan dari gedung Senayan ini,” tutur Puan dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Puan juga mengimbau agar langkah serupa diikuti MPR dan DPD RI dan berharap BPIP terus melakukan sosialisasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menguatkan Pancasila sebagai bintang penuntun kehidupan berbangsa dan negara kita.
“Semoga BPIP terus menjadi garda terdepan dalam menjaga dan mengembangkan pemikiran yang memperkuat Pancasila. Kita harus meyakini, bahwa selama pancasila ada di hati semua orang Indonesia maka selama itu juga Indonesia akan terus ada,” ucapnya.
Penandatanganan MoU dirangkai dengan pemutaran film animasi mengenai sejarah Pancasila dan dilanjutkan dengan talkshow dengan mengusung tema ‘Internalisasi Nilai-nilai Pancasila dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan’. Dalam kesempatan ini menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Kepala Badan Keahlian DPR RI, Sekjend DPD RI, Sekjend MK RI, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementrian Sekretariat Negara RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI,Deputi Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP.
Dari pemaparan para narasumber dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa di era digital 4.0 ini sudah seharusnya setiap bangsa Indonesia memiliki komitmen bersama untuk membumikan Pancasila dalam seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Mari kita bergotong royong melalui internalisasiPancasila dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan’, “Mari kita mengajak bergotong-royong menginternalisasikan dalam peraturan perundangan kita,” kata Tajudin, Deputi Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP.
Para peserta yang mengikuti secara langsung di Gedung Nusantara IV DPR RI maupun secara virtual tampak antusias mengikuti talkshow yang dipandu oleh presenter Indy Rahmawati tersebut.
Sebagai upaya untuk menekan laju persebaran Covid-19, acara ini juga disiarkan secara live di sejumlah platform social media. Dengan demikian acara dapat diikuti para peserta dari berbagai daerah di Indonesia secara virtual, tanpa mengurangi makna acara. #yaomi suhayatmi
Editor: Syarif Wibowo